PPh Pasal 21 : Pengertian PPh Pasal 21

 
Pengertian PPh Pasal 21

 SOS - mungkin sudah banyak yang mengetahui atau memahami apa itu PPh Pasal 21, karena jenis pajak ini adalah salah satu jenis pajak yang sudah sangat familiar terutama untuk kalangan karyawan. namun kali ini kita akan membahas pengertian PPh Pasal 21 menurut definisi para ahli.
PPh Pasal 21 ialah Pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengertian tersebut tercantum juga didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012.

Menurut Resmi (2003) ialah Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.

Menurut Kesit (2001) ialah Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002) ialah Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan

Dari pengertian tersebut disimpulkan bahwa PPh Pasal 21 adalah Pajak yang objeknya adalah Penghasilan yang diterima oleh Pekerja/karyawan sebagai Subjeknya.

sekian pengertian dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikutip dari berbagai sumber, next posting kita akan membahas pemotong pajak PPh Pasal 21.




Mohon share comment dan give G+ nya yaaaa...
Salam calm......


0 Comment for "PPh Pasal 21 : Pengertian PPh Pasal 21"

Back To Top