PEJABAT PAJAK
— PEJABAT PAJAK
— Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform” pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus) dalam hubungan dengan perpajakan.
— Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong uang.
Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian
dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan,
ialah yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan
pada umumnya.
— seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang disebut “fiskus”.
— Jelaslah
bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat Pajak yang memiliki
wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
— SIAPA YG TERMASUK PEJABAT PAJAK ?
— “Pejabat
yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea
dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban Fiskus
Peraturan perpajakan di Indonesia memandang Wajib Pajak tidak sebagai
objek, tetapi merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar
mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksana kewajiban
kenegaraan, fiskus yang merupakan aparat pemungut pajak mempunyai
wewenang dan kewajiban.
1. Kewajiban Umum
Kewajiban umum atau yag utama dari aparatur pajak (fiskus) adalah
memberikan bimbingan, penerangan, penyuluhan kepada wajib pajak sehingga
wajib pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku
2. Kewajiban Khusus
Selain kewajiban umum, fiskus juga memilii kewajiban khusus, yakni:
a. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dlam jangka waktu tiga hari setelah formulir pendaftaran diterima
b. Menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga bulan setelah formulir pendaftaran diterima
c. Menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sebagai
subjek pajak Pajak Pertambahan Nilai), dalam jangka waktu tujuh hari
sejak tanggal penerimaan formulir pendaftaran
d. Menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pajak dalam waktu dua belas
hbulan setelah tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
e. Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam waktu satu
bulan setelah tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
f. Menerbitkan Surat Keputusan Angsuran atau Penundaan pembayaran pajak
dalam waktu tiga bulan untuk penundaan atau angsuran SKP.SKPT.dan STP,
sedangkan untuk pengurangan angsuran Pajak Penghasilan dalam waktu
sepuluh hari
g. Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak
dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan
h. Memberikan keputusan atas pengangsuran atau penghapusan bunga, denda,
dan kenaikan, pengurangan atau pembatalan ketetapa pajak dalam waktu
tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
j. Merahasiakan data atau informasi mengenai diri perusahaan wajib pajak yang telah disampaikan kepadanya
Sumber : http://citraayuananda.blogspot.com/2012/12/kewajiban-fiskus.html
http://zonahukum.blogspot.com/2011/03/pejabat-pajak.html
2 Comment for "Pengertian dan Tugas Fiskus"
tq....atas informasinya
ya sama sama