Pengertian dan Tugas Fiskus

PEJABAT PAJAK


  PEJABAT PAJAK
  Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform” pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus) dalam hubungan dengan perpajakan.
  Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong uang. Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan, ialah yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan pada umumnya.
  seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang disebut “fiskus”.
  Jelaslah bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat Pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  SIAPA YG TERMASUK PEJABAT PAJAK ?
  Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Kewajiban Fiskus

Peraturan perpajakan di Indonesia memandang Wajib Pajak tidak sebagai objek, tetapi merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksana kewajiban kenegaraan, fiskus yang merupakan aparat pemungut pajak mempunyai wewenang dan kewajiban.

1. Kewajiban Umum
Kewajiban umum atau yag utama dari aparatur pajak (fiskus) adalah memberikan bimbingan, penerangan, penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Kewajiban Khusus
Selain kewajiban umum, fiskus juga memilii kewajiban khusus, yakni:
a.  Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dlam jangka waktu tiga hari setelah formulir pendaftaran diterima
b. Menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga bulan setelah formulir pendaftaran diterima
c. Menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sebagai subjek pajak Pajak Pertambahan Nilai), dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan formulir pendaftaran
d. Menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pajak dalam waktu dua belas hbulan setelah tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
e. Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam waktu satu bulan setelah tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
f. Menerbitkan Surat Keputusan Angsuran atau Penundaan pembayaran pajak dalam waktu tiga bulan untuk penundaan atau angsuran SKP.SKPT.dan STP, sedangkan untuk pengurangan angsuran Pajak Penghasilan dalam waktu sepuluh hari
g. Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan
h. Memberikan keputusan atas pengangsuran atau penghapusan bunga, denda, dan kenaikan, pengurangan atau pembatalan ketetapa pajak dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
j. Merahasiakan data atau informasi mengenai diri perusahaan wajib pajak yang telah disampaikan kepadanya
 
Sumber : http://citraayuananda.blogspot.com/2012/12/kewajiban-fiskus.html
               http://zonahukum.blogspot.com/2011/03/pejabat-pajak.html

2 Comment for "Pengertian dan Tugas Fiskus"

Back To Top