tulisan receh dari seorang ambivert

tulisan receh dari seorang ambivert

PPh Pasal 21 : Pengertian PPh Pasal 21

 
Pengertian PPh Pasal 21

 SOS - mungkin sudah banyak yang mengetahui atau memahami apa itu PPh Pasal 21, karena jenis pajak ini adalah salah satu jenis pajak yang sudah sangat familiar terutama untuk kalangan karyawan. namun kali ini kita akan membahas pengertian PPh Pasal 21 menurut definisi para ahli.
PPh Pasal 21 ialah Pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengertian tersebut tercantum juga didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012.

Menurut Resmi (2003) ialah Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.

Menurut Kesit (2001) ialah Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002) ialah Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan

Dari pengertian tersebut disimpulkan bahwa PPh Pasal 21 adalah Pajak yang objeknya adalah Penghasilan yang diterima oleh Pekerja/karyawan sebagai Subjeknya.

sekian pengertian dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikutip dari berbagai sumber, next posting kita akan membahas pemotong pajak PPh Pasal 21.




Mohon share comment dan give G+ nya yaaaa...
Salam calm......


tipe tipe orang yang tidak pantas kita perjuangkan

tipe tipe orang yang tidak pantas kita perjuangkan

Selamat malam guys, keepcalm buat semuanya, pada malam ini saya akan menjelaskan tentang tipe tipe orang yang tidak pantas untuk kita perjuangkan, mungkin banyak orang yang bertanya tanya "apa benar dia adalah orang yg tepat?" Atau " apakah perjuangan ku sia sia?" Nah pada postingan kali ini mungkin akan menjawab semua pertanyaan itu. Agar kita tidak salah memilih sehingga kita tidak membuang buang waktu untuk orang yang salah!
Berikut saya akan menjelaskan tipe tipe orang yang tidak pantas untuk di perjuangkan

Hanya mau diperjuangkan tanpa mau berjuang. Kamu terus berusaha menyayangi, membuktikan cinta dengan segala cara, dan juga menunjukkan sikap tidak ingin kehilangan. Akan tetapi Dia sepertinya santai-santai saja tanpa mau berjuang sedikitpun. Dia seolah hanya bersikap pasrah dengan keadaan. Terkesan tidak membutuhkan Kamu dan apa-apa harus Kamu yang memulai.

Membuat hal mudah menjadi lebih sulit. Orang yang tidak pantas diperjuangkan seperti ini pasti ada. Kamu sudah berjuang sesuai kemampuan, tapi dia justru membuat keadaan jadi lebih sulit. Ibarat sebuah jalan, untuk mencapainya cukup dengan jalan lurus sudah bisa sampai pada tempatnya, tapi Dia justru memberikan jalan memutar yang jaraknya lebih jauh. Biasanya hal ini dilakukan oleh Orang yang tidak tahu diri dengan keadaan.

Kamu berjuang untuk dirinya, tapi Dia berjuang untuk Orang lain. Kalau seperti ini, jangan terlalu banyak berharap. Dia sudah sangat tidak pantas untuk diperjuangkan cintanya. Bagaimana tidak, Kamu menyayangi, mencintai, bahkan melakukan banyak hal untuknya tapi tidak berharga baginya. Dilain sisi Dia justru melakukan hal yang sama tapi pada Orang lain. Ini sangat menyakitkan dan tidak akan Kamu peroleh kebahagiaan jika Dia seperti itu. Yang ada hanya sakit, sakit, dan sakit.

Selalu cari masalah dengan Kamu. Dia tidak bisa diam dan membuat Kamu tersenyum. Dia selalu mencari masalah yang menimbulkan rasa sakit hati pada diri Kamu. Memang dengan begitu Kamu justru bisa sangat jatuh cinta padanya jika terus bertahan. Tapi tetap, Dia tidak pantas untuk diperjuangkan.

Ada saat Kamu diatas dan Hilang saat Kamu dibawah. Ini jelas Dia hanya memanfaatkan Kamu saja. Jika memang cinta, dalam keadaan apapun pasti siap. Jika sikap Dia seperti ini terus dan Kalian jadi satu, bukan tidak mungkin Kamu akan ditinggal saat keadaanmu dalam kondisi terburuk.

Ok mungkin itu saja yang saya akan paparkan, semoga tidak bermanfaat untuk kita semua, terimakasih dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya


SALAM KEEPCALM
Wanita tidak tertarik kepada kita?

Wanita tidak tertarik kepada kita?

Assalamualaikum wr wb, salam keep calm 🙋 Postingan kali ini saya akan bahas mengenai "ciri ciri wanita tidak tertarik kepada kita" . Agar kita tidak terjebak pada harapan yang kosong, maka alangkah baiknya kita bisa mengetahui ciri ciri wanita tidak tertarik kepada kita sehingga kita tidak perlu membuang buang waktu dan tenang untuk memperjuangkan wanita tersebut, 😯 bayangkan? Kalau kita sudah berjuang mati matian namun usaha kita di mata nya tidak ada artinya.. itu sangat menyakitkan 😨😥😢

Ok langsung saja kita bahas bersama "ciri ciri wanita tidak tertarik kepada kita"

1. Perhatian
perlu kita ketahui wanita yang benar benar cinta atau pun tertarik kepada kita, tidak akan cuek kepada kita,
Hakikatnya "cinta adalah perhatian" kalau tidak perhatian? Bukanlah cinta, jadi lupakan wanita yang mengabaikan kita, kita adalah orang yang berkelas, dan tidak perlu untuk memohon untuk dicintai. Biarlah mereka yang akan rugi.

2. Respect
Menghormati dalam hal ini adalah menghargai saat kita berbicara, cenderung wanita yang tidak tertarik akan selalu menghindar saat sedang berbicara kepada kita, entah tatapannya mengarah ke arah lain, ataupun cuek dengan apa yang kita bicarakan, tidak ada feedback saat berkomunikasi. Ga mau kan di cuekin terus??? 😡 sebesar apapun cinta yang kita miliki pasti terkikis akibat hal ini 😕 bukan begitu??

3. Tidak Nyaman
kalau ada wanita yang memang tidak nyaman kepada kita? Yah jelas ia pasti tidak tertarik kepada kita 😑 (wah wah kayaknya ada wanita yang pernah bilang "TIDAK NYAMAN" kepada diriku) so sadarlah kawan, kalau memang dia tidaklah tertarik kepada kita, bangun dari tidur indah dan terimalah kenyataan bahwa bukan hanya dia 😕

4. Bercerita tentang orang lain kepada kita
Mungkin ini bisa jadi kode bagi kita untuk mundur 😑 mundur? 😩 iya mundur dari kompetisi memperebutkan cinta suci nya 😆
ini adalah cara si wanita untuk menyadarkan kita, bahwa kita bukanlah tipe nya 😤 dan kita haruslah cepat cepat pergi dari kehidupannya tanpa ada jejak yang tersisa 👣 (yah secepatnya diriku akan pergi 😨)

5. Berbicara "tidak fokus dengan cinta"
Ini adalah bagian dari  kode wanita yang tidak tertarik kepada kita, kalimat tersebut menjadi alat si wanita untuk menjauh dari kita, dengan dalil seperti ini membuat kita mengurungkan niat kita untuk mendekatinya, yah whatever 😌 kalau memang seperti itu lebih baik kita menjauh kawan, perbaiki diri maka wanita berkelas akan datang kepada kita.

So mungkin ada beberapa lagi ciri-ciri wanita tidak tertarik kepada kita, seperti :
1. sms/chat yang kita kirim selalu di jawab dengan singkat, bahkan diabaikan
2. saat di tanya, tidak ada feedback atau tidak kembali bertanya (di jawab aja udah untung)
3. Kita selalu dianggap tembok, mau kita di samping dia, mah engga, dia ga perduli,
4. Selalu sibuk dengan hidupnya, jangan pernah berharap dia mikirin kita, nama kita terpintas di pikirannya cuma sebentar itu udah anugrah banget
5. Apa yang kita obrolin sama dia, cuma angin lalu, dia ga akan inget sm momen momen sama kita, jangan kan momen kecil? 😤😨 momen besar aja ga inget kawan 😵

Lalu kita pria apakan selalu menunggu dia berubah? Dan berharap ada keajaiban datang, yang membuat dia berubah? Sadar kawan, kita mah apa atuh? 😣 cuma  penghapusan . Yang hanya dipegang disaat dia butuh, dan kalau ga butuh? Di abaikan

So, kita sebagai manusia yang berakal, boleh jatuh cinta tapi jangan sampai cinta itu membuat akal sehat kita terpuruk dan hanya menggunkan perasaan semata, dia memang baik tapi bukan yang terbaik untuk ku,

Mulai detik ini mari kita deklarasikan 😊😆 kita akan menjadi diri kita sendiri dan menjadi orang yang apa adanya 😃
Go or no go? 😰 yah i will go😆👉

Semoga postingan ini tidak bermanfaat bagi kita semua, yang benar datangnya dari Allah S.W.T dan yang salah datangnya dari saya sendiri

Wasalamualaikum wr wb
Salam keep calm 😃😊

ADA 8 HAL TENTANG PP 46 tahun 2013??? yuks review

ADA 8 HAL TENTANG PP 46 tahun 2013??? yuks review

Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 1 persen—untuk pendapatan tidak melebihi 4.8 miliar setahun—sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu dan katanya harus sudah mulai dibayar paling lambat 15 Agustus ini. Namun sampai hari ini belum ada petunjuk pelaksanaan yang jelas. Sosialisasipun belum kunjung dilakukan.

Di sisi lainnnya, menurut seorang Accounts Representative (AR) yang sempat penulis ajak berbincang kemarin, sampai saat ini belum ada pemberitahuan untuk menunda. Artinya tenggat waku 15 Agustus sampai saat ini belum berubah. Katanya, kemungkinan besar akan disosialisasikan dalam minggu depan. Jika terlaksana, maka waktu yang tersisa akan sangat sempit.

Sambil menunggu petunjuk teknis penghitungan, pembayaran dan pelaporan, yang katanya akan diatur dengan peraturan menteri keuangan, mungkin ada baiknya jika wajib pajak tahu informasi dasarnya terlebih dahulu.

Sebagai pemahaman awal, berikut ini adalah 8 hal yang perlu diketahui mengenai Pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 1 persen sesuai dengan PP No.46 Tahun 2013.





1. Siapa Yang Dikenakan PPh Final Sesuai PP ini?

Pada dasarnya, semua wajib pajak—baik perorangan maupun badan (kecuali yang berbentuk Badan Usaha Tetap/BUT—dengan “peredaran bruto” yang memenuhi kriteria di bawah ini dikenakan PPh Final sesuai PP 46:

“Wajaib pajak Non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak rnelebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal.”

Apa itu peredaran bruto? Dalam bahasa dagang umum sering disebut “omzet”, sedangkan dalam akuntansi disebut “pendapatan” (revenue) saja.





2. Bagaimana Caranya Menentukan Peredaran Bruto?

Sudah disebutkan di atas bahwa WP yang dikenakan PPh Final sesuai dengan PP 46/2013 ini adalah “Pendapatan bruto tidak melebihi 4.8 miliar.”

Pertanyaannya: bagaimana caranya menentukan besarnya “peredaran bruto” yang akan dijadikan dasar perhitungan?

Menurut PP ini, pendapatan yang dihitung sebagai dasar untuk menentukan 4.8 miliar adalah semua pendapatan termasuk pendapatan perusahaan cabang (bila ada), namun TIDAK TERMASUK pendapatan yang telah dikenakan PPh final dan pendapatan yang berupa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Misalnya:

(a) Data pendapatan (revenue) PT. JAK pada tahun fiskal 2012 nampak sebagai berikut:

Penjualan = Rp 4,778,000,000
Pendapatan Bunga Jasa Giro = Rp 25,000,000
Total = Rp 4,803,000,000

Simpulan: Dilihat dari totalnya, pendapatan PT. JAK sudah di atas 4.8 miliar. Namun karena yang 25 juta berupa pendapatan jasa giro dan telah dikenakan PPh final oleh pihak bank, maka peredaran bruto yang diperhitungkan hanya Rp 4,778,000,000, sehingga masuk kriteria wajib pajak yang dikenakan PPh Final dengan tarif 1 persen, sesuai dengan PP 46/2013 ini.

(b) Tahun fiskal 2012, data pendapatan PT. ABC yang berkantor pusat di Tangerang memiliki data pendapatan sebagai berikut:

Penjualan di Kantor Pusat = Rp 2,800,000,000
Penjualan di Cabang Daan Mogot = Rp 1,200,000,000
Penjualan di Cabang Pal Merah = Rp 1,795,000,000
Total = Rp 5,795,000,000

Simpulan: Total pendapatan PT ABC termasuk cabang melebihi 4.8 miliar, sehingga TIDAK memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenakan PPh Final dengan tarif 1 persen.

(c). Tahun fiskal 2012, data pendapatan Tuan Hartono Budhi, pemilik Minimarket UD Kencana dan Toko Bangunan UD Makmur, adalah sbb:

Penjualan Minimarket UD. Kencana = Rp 2,100,000,000
Penjualan Toko Bangunan Minimarket = Rp 2,650,000,000
Pendapatan dari Pekerjaan Bebas = Rp 250,000,000
Total = Rp 5,000,000,000

Simpulan: Total pendapatan Tuan Hartono Budhi memang melebihi 4.8 miliar dalam satu tahun fiskal. Namun karena pendapatan dari pekerjaan bebas tidak dihitung, jadinya belum melewati Rp 4.8 miliar, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh Final dengan tarif 1 persen.

Lebih jauh mengenai “Jasa Sehubungan Dengan Pekerjaan Bebas”, PP 46/2013 ini juga merinci jasa pekerjaan apa saja yang tergolong sehubungan dengan pekeraan bebas dan jasa apa yang tidak.

Yang disebut dengan “jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas” dalam hal ini adalah jasa yang dihasilkan oleh seorang:

Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari.
Olahragawan.
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
Agen iklan.
Pengawas atau pengelola proyek.
Perantara (makelar/calo).
Petugas penjaja barang dagangan.
Agen asuransi.
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Pendapatan jasa di atas TIDAK DIPERHITUNGKAN dalam menentukan apakah peredaran bruto WP melebihi atau tidak melebihi 4.8 miliar.

Sedangkan pendapatan yang diperhitungkan dalam menentukan “peredaran bruto tidak melebihi 4.8 miliar” adalah penadapatan yang berupa:

Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan lain sebagainya.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.
Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Menurut AR yang sempat penulis ajak berbincang, untuk menentukan apakah WP memenuhi atau tidak memenuhi kriteria “peredaran bruto tidak melebihi 4.8 miliar” yang dipersyarakatkan oleh PP 46/2013 ini, pihak Ditjen Pajak (DJP) perlu melakukan evaluasi terhadap peredaran bruto WP terlebih dahulu.

Masalah yang membuat penentuan peredaran bruto ini akan menjadi sedikit rumit adalah PP 46 ini diberlakukan di tengah-tengah tahun fiskal (1 Juli 2013), sementara batasan “peredaran bruto tidak melebihi 4.8 miliar” yang digunakan adalah total peredaran selama satu tahun fiskal (alias 12 bulan). Belum lagi kalau WP terdaftar sebagai wajib pajak di tengah-tengah tahun fiskal.

Nah, bagaimana caranya menentukan “peredaran bruto tidak melebihi 4.8 miliar”?

Dalam evaluasi, peredaran bruto yang digunakan adalah sebagai berikut:

(a) Dalam hal tahun fiskal terakhir sebelum tahun fisakal berlakunya PP ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka yang digunakan adalah: Jumlah peredaran bruto tahun fiskal terakhir sebelum tahun fiskal berlakunya PP ini, lalu disetahunkan (lihat contoh di bawah). Misalnya:

PT. Untung Abadi rnenggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp 150,000,000. Peredaran bruto tahun 2013 yang disetahunkan adalah:

Rp 150,000,000 x 12/5 = Rp 360,000,000

Simpulan: Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp 4,800,000,000, rnaka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalarn PP ini.

(b) Dalam hal WP terdaftar pada tahun fiskal yang sama dengan diberlakukannya PP ini namun terjadi pada bulan sebelumnya, maka yang digunakan adalah: Jumlah peredaran bruto dari bulan saat WP terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya PP ini, lalu disetahunkan. Misalnya:

PT. Emas Permata terdaftar 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya PP ini pada tahun fiskal yang sama dengan tahun berlakunya PP ini. Jumlah peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp 150,000,000. Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan adalah:

Rp 150,000,000 x 12/3 = Rp 600,000,000

Simpulan: Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp 4,800,000,000, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya PP ini sampai dengan akhir tahun fiskal bersangkutan, dikenai PPh bersifat final sesuai ketentuan dalam PP ini.

(c) Dalam hal WP baru terdaftar sejak berlakunya PP ini, maka yang digunakan adalah: Jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha, lalu disetahunkan. Misalnya:

PT. Maju Selalu terdaftar sebagai WP baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 15,000,000. Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah:

12/1 x Rp 15,000,000 = Rp 180,000,000

Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp 4,800,000,000, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh bersifat final sesuai dengan PP ini.





3. Siapa Yang Tidak Dikenakan PPh Final Sesuai PP ini?

WP orang pribadi (WPO) yang tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan PP ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya:

Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Misalnya: Pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.

Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai PPh Final sesui ketentuan dalam PP ini, melainkan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana biasanya.

Sedangkan WP Badan yang tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan PP ini adalah:

WP Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
WP Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.8 miliar.
WP yang masuk kriteria ini TIDAK DIKENAKAN PPh Final sesuai dengan ketentuan dalam PP ini, melainkan dikenakan PPh sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana biasanya.





4. Berapa Besarnya Tarif PPh Final Yang Dikenakan?

Besarnya tarif PPH Final adalah 1% (satu persen).





5. Bagaimana Caranya Meghitung PPh Final Sesuai PP 46 ini?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan, sesuai dengan PP 46/2013 ini, adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. Sedangkan besarnya PPh final dihitung dengan cara mengalikan DPP dengan 1 persen.

Misalnya:

Menggunakan contoh (a) sebelumnya, dimana PT. JAK telah diketahui memiliki peredaran bruto Rp 4,778,000,000 (artinya belum melebihi 4.8 miliar setahun). Jika pendapatan PT JAK di bulan Juli 2013 sebesar Rp 315,000,000, sementara ada pendapatan jasa giro sebesar Rp 5,000,000 di dalamnya, maka:

PPh Final = DPP x Tarif
PPh Final = (Rp 315,0000,000 – Rp 5,000,000) x 1%
PPh Final = Rp 310,000,000 x 1%
PPh Final = Rp 3,100,000

Apa yang terjadi jika pada suatu bulan ternyata pendapatan WP telah melebihi 4.8 miliar?

Misalnya: Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak DJP pada tahun 2013, peredaran bruto PT. XYZ belum mencapai 4.8 miliar, sehingga mulai Januari 2014 dikenakan PPh Final tarif 1 persen. Nah, apa yang terjadi jika total pendapatan kumulatif PT. XYZ di bulan Juni 2014 ternyata telah melebihi 4.8 miliar?

Menurut PP 46/2013 ini, PT. XYZ tetap dikenakan PPh Final tarif 1 persen hingga tahun fiskal 2014 berakhir. Baru akan dikenakan PPh sesuai dengan UU PPh di tahun fiskal berikutnya, yakni 2015.



6. Bagaimana Dengan Pajak Yang Terutang dan Dibayar di Luar Negeri?

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP tetap DAPAT DIKREDITKAN terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.



7. Apakah Bisa Melakukan Kompensasi Kerugian?

WP yang dikenai PPh Final berdasarkan PP ini dan menyelenggarakan pembukuan, dapat melakukan kompensasi kerugian (Lost Carry Forward) dengan penghasilan yang TIDAK DIKENAKAN PPh Final, dengan ketentuan sebagai berikut:

Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun fiskal berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun fiskal. Misalnya: Jika PT. JAK mengalami kerugian pada tahun fiskal 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun fiskal 2011 sampai dengan 2015.
Tahun fiskal dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas. Misalnya: Jika PT. JAK pada tahun fisal 2014 dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan PP ini, maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan tahun fiskal 2015.
Kerugian pada suatu tahun fiskal dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tidak dapat dikompensasikan pada tahun fiskal berikutnya. Misalnya: Jika PT. JAK pada tahun fiskal 2014 dikenai PPh Final berdasarkan PP ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan tahun fiskal berikutnya.




8. Bagaimana Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporannya?

Dalam PP ini belum diatur secara rinci. Katanya, akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sayangnya, penulis belum menemukan peraturan tersebut sampai saat artikel ini dipublikasikan.

Begitu tersedia, JAK sudah pasti akan publikasikan di sini. Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 ini sangat penting untuk diketahui oleh WP, orang accounting, terlebih-lebih konsultan pajak, mengingat jumlah WP jenis UKM (berpenghasilan tidak melebihi 4.8 miliar) terhitung mayoritas di negeri kita.

Jika sampai dengan tanggal 15 Agustus belum ada sosialisai maupun petunjuk penghitungan, pembayaran dan pelaporan, JAK berharap pemerintah (DJP dalam hal ini) mau sedikit lebih bijak dengan menunda pemberlakuan PP 46/2013 ini.  Bagaimanapun juga, sejak rencana pemberlakuan peraturan ini sudah banyak memperoleh penolakan, khususnya dari UKM, karena dianggap memberatkan. Jangan sampai sudah berat masih harus ditindih dengan penerapan aturan yang belum cukup jelas. Semoga.

Sumber : www.jurnalakuntansikeuangan.com
Cara Enable atau Disable JavaScript

Cara Enable atau Disable JavaScript

Kebanyakan situs web menggunakan JavaScript untuk beberapa fitur canggih. Jika JavaScript pada browser Web Anda tidak diaktifkan (atau "aktif"), situs web ini tidak akan ditampilkan dengan benar atau beberapa fiturnya tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik menggunakan Yahoo!, pastikan Anda mengaktifkan JavaScript di browser Web Anda. Untuk mengaktifkan JavaScript, ikuti petunjuk di bawah ini untuk browser Web Anda.

Untuk mengaktifkan JavaScript, klik link untuk mencari petunjuk untuk browser Anda:
Catatan: Jika Anda menjalankan browser Web selain yang tercantum di sini dan menginginkan informasi lebih lanjut tentang cara mengaktifkan JavaScript, baca file bantuan browser Anda.
Microsoft Internet Explorer
* Internet Explorer (IE) 6.0:
Sistem operasi:
- Microsoft Windows 2000 dan XP
  1. Pilih Tools (Alat) | Internet Options (Opsi Internet).
  2. Pilih tab Security (Keamanan).
  3. Klik Internet untuk memilih Internet Zone (Zona Internet).
  4. Klik Custom Level (Tingkat Kustom).
  5. Gulir daftar ke bawah hingga Anda melihat bagian berlabel "Scripting" ("Pembuatan Skrip").
  6. Dalam "Active Scripting" ("Pembuatan Skrip Aktif"), pilih Enable (Aktifkan).
  7. Klik tombol OK di bagian bawah jendela "Internet Options" ("Opsi Internet").
  8. Tutup dan jalankan ulang browser Anda.
* IE 7.0 dan 8.0:
Sistem operasi:
- IE 7: Windows XP
- IE 8: Windows XP, Vista, dan 7
  1. Pilih Tools (Alat) | Internet Options (Opsi Internet).
  2. Pilih tab Security (Keamanan).
  3. Klik Internet untuk memilih Internet Zone (Zona Internet).
  4. Klik Custom Level (Tingkat Kustom).
  5. Gulir daftar ke bawah hingga Anda melihat bagian berlabel "Scripting" ("Pembuatan Skrip").
  6. Pilih Enable for Active Scripting (Aktifkan untuk Pembuatan Skrip Aktif) dan gulir daftar ke bawah, lalu pilih Scripting of Java Applets (Pembuatan Skrip Aplet Java).
  7. Klik OK dan klik Yes (Ya) untuk mengonfirmasi, jika diminta.
  8. Klik tombol OK di bagian bawah jendela "Internet Options" ("Opsi Internet").
  9. Tutup dan jalankan ulang browser Anda.
* IE 9.0:
Sistem operasi:
- Windows Vista dan 7
  1. Pilih Tools (Alat) (ikon roda gigi) | Manage Add-ons (Kelola Add-on).
  2. Pastikan menu di bagian atas menampilkan Show (Tampilkan): Currently loaded add-ons (Add-on yang saat ini dimuat).
  3. Pilih J2SE Runtime Environment (Lingkungan Runtime J2SE) atau Java di panel utama, dan di kanan bawah "Manage Add-ons window" ("jendela Kelola Add-on").
  4. Klik Enable (Aktifkan), klik Close (Tutup).
  5. Tutup dan jalankan ulang browser Anda.
Catatan: Jika Anda tidak bisa menemukan "J2SE Runtime Environment" (Lingkungan Runtime J2SE) atau "Java" di panel utama, instal ulang Java, lalu coba lagi langkah pemecahan masalah di atas.
Mozilla Firefox
* Firefox 3.5 dan yang lebih baru:
Sistem operasi:
- PC Firefox 3.5: Windows 2000, XP, dan Vista
- Mac Firefox 3.5: Mac OS X 10.4, 10.5, dan 10.6
- PC Firefox 4.0 dan yang lebih baru: Windows 2000, XP, Vista, dan 7
- Mac Firefox 4.0 dan yang lebih baru: Mac OS X 10.5, 10.6, dan 10.7
  1. Pilih opsi menu untuk komputer Anda:
    • PC: Pilih Tools (Alat) | Options (Opsi).
    • Mac: Pilih Firefox | Options (Opsi).
  2. Klik Content (Konten).
  3. Klik Enable JavaScript (Aktifkan JavaScript).
  4. Klik OK.
  5. Tutup dan jalankan ulang browser Anda.
Apple Safari
* Safari 3.5 dan yang lebih baru:
Sistem operasi:
- PC Safari 3.5: Windows XP dan Vista
- Mac Safari 3.5: Mac OS X 10.4.9 atau yang lebih baru
- PC Safari 4 dan 5: Windows XP, Vista, atau 7
- Mac Safari 4: Mac OS X 10.4, 10.5, dan 10.6
- Mac Safari 5: Mac OS X 10.6 dan 10.7
  1. Pilih opsi menu untuk komputer Anda:
    • Mac: Pilih Safari (ikon roda gigi) | Preferences (Preferensi).
    • PC: Pilih Tools (Alat) (ikon roda gigi) | Preferences (Preferensi).
  2. Klik Security (Keamanan).
  3. Centang Enable Plug-Ins (Aktifkan Plug-In)Enable Java (Aktifkan Java), dan Enable JavaScript (Aktifkan JavaScript).
  4. Tergantung versi Anda: Klik OK atau tutup panel "Security Settings" (Pengaturan Keamanan).
  5. Tutup dan jalankan ulang browser Anda.
Google Chrome
Sistem operasi:
- Windows XP, Vista, dan 7
- Mac OS X 10.5, 10.6, dan 10.7
  1. Pilih opsi menu untuk komputer Anda:
    • PC: Pilih Tools (Alat) (ikon kunci inggris) | Options (Opsi).
    • Mac OS X: Pilih Tools (Alat) (ikon kunci inggris) | Preferences (Preferensi).
    • Mac Chromebook: Pilih Tools (Alat) (ikon kunci inggris) | Settings (Setelan).
  2. Pilih Under the Hood (Di Balik Terpal).
    • Tab "Options - Under the Hood" ("Opsi - Di Balik Terpal") muncul.
  3. Di "Privacy" ("Privasi"), klik Content settings (Setelan konten).
    • Tab "Options - Content Settings" ("Opsi - Setelan Konten") muncul.
  4. Dalam "JavaScript," pilih Allow all sites to run JavaScript (recommended) (Izinkan semua situs menjalankan JavaScript (disarankan)).
  5. Jika selesai, tutup tab "Options - Content Settings" ("Opsi - Setelan Konten") dengan mengklik X yang muncul di tab.
  6. Tutup dan jalankan ulang browser Anda.
Sumber : http://anangzaenal.blogspot.com/2013/03/cara-mengaktifkan-javascript-di-browser.html
Back To Top